Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti margin adalah (1) laba bruto, (2) tingkat selisih antara biaya produksi dan harga jual pasar, (3) deposit atau uang muka oleh investor dengan atau tanpa makelar yang merupakan pembayaran sebagian atau harga beli saham atau komoditas.
Dalam dunia trading, margin merupakan istilah yang umum dipakai dan wajib dipahami. Jadi, apa yang dimaksud dengan margin dalam perdagangan saham atau forex? Apakah kita perlu menggunakan margin dalam trading? Menurut Forbes.com, saat menggunakan margin, kita harus bijaksana. Nah, bagaimana penggunaan margin yang benar? Mari kita membahas apa itu margin dalam artikel ini.
Margin Dalam Perdagangan Saham
Bagi investor saham, istilah margin adalah menjadi makanan sehari-hari. Dalam perdagangan saham, Anda sebagai investor membutuhkan modal dana yang cukup besar. Hal ini karena pembelian saham dihitung dalam satuan lot, dengan 1 lot=100 lembar. Sedangkan, harga beli saham dihitung per lembar. Jika Anda ingin membeli saham satu lot, Anda tentu akan membutuhkan modal yang besar. Namun, sekarang Anda tidak perlu lagi risau dengan keterbatasan modal yang Anda miliki. Ada fasilitas margin trading yang siap menangani pembelian saham Anda.
Margin Trading Dalam Perdagangan Saham

Arti margin trading adalah sebuah metode perdagangan saham dengan memakai dana yang disediakan pihak ketiga. Di sini, yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah perusahaan sekuritas (broker). Fasilitas margin trading ini memungkinkan Anda untuk membeli saham dalam jumlah yang lebih banyak.
Sebagai contohnya, Anda memiliki modal sebesar Rp 3juta untuk membeli saham. Harga saham yang ingin Anda beli adalah Rp 1.000 per lembar. Jika menggunakan modal yang Anda miliki, seharusnya Anda bisa membeli 3.000 lembar saham atau 30 lot. Dalam pembelian saham ini, Anda memakai fasilitas margin trading. Anda mendapat pinjaman sebesar Rp 2juta, dan mampu membeli tambahan 20 lot saham. Sehingga saham yang dapat Anda beli sebanyak 50 lot atau 5.000 lembar saham.
Margin trading memiliki limit atau batasan yang berbeda-beda dari setiap perusahaan sekuritas. Ada perusahaan sekuritas yang memiliki limit rendah, ada yang hingga Rp 500juta. Tentu saja margin trading ini tidak cuma-cuma, pasti ada collateral atau agunan. Metode ini biasanya dijamin dengan saham-saham yang ada di akun Anda sebagai investor yang meminjam. Selain itu, Anda sebagai peminjam akan dikenakan bunga, sama seperti prinsip umumnya ketika kita berhutang. Besaran bunga pun berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas.
Cara Kerja Margin Trading
Ketika margin trading dimulai, Anda akan diminta menentukan persentase margin dari total order. Persentase ini berkaitan dengan leverage ratio atau rasio perbadingan antara dana yang Anda miliki dengan dana pinjaman dari broker atau perusahaan sekuritas. Tingkat leverage dalam margin trading di pasar saham umumnya 2:1. Misalnya, jika Anda ingin membuka trading Rp 10juta dengan leverage 10:5, maka Anda harus menyediakan modal sebesar Rp 5juta.
Margin trading bisa dipakai untuk membuka posisi buy (beli) ataupun posisi sell (jual). Jika Anda melihat posisi long, ini berarti harga saham akan naik. Jika Anda melihat posisi short, ini menunjukkan bahwa harga saham akan turun. Hal yang perlu kita pahami adalah perusahaan sekuritas atau broker berhak untuk memaksa penjualan saham yang menjadi aset kita, jika market bergerak ke arah yang berlawanan dari posisi perusahaan sekuritas atau broker (tentu saja dalam batas-batas tertentu).
Di Mana Bisa Menggunakan Margin Trading?
Sayangnya, kita memang tidak bisa menggunakan fasilitas margin trading ini di semua semua saham di Bursa Efek Indonesia. Menurut pengumuman BEI No . Peng-00025/BEI.OPP/01-2017 tanggal 25 Januari 2017, ada 61 saham yang dapat diperdagangkan dengan fasilitas ini. Berikut ini adalah daftarnya:
- AALI – Astra Agro Lestari Tbk
- ADHI – Adhi Karya (Persero) Tbk
- ADRO – Adaro Energy Tbk
- AKRA – AKR COrporindo Tbk
- ANTM – Aneka Tambang (Persero) Tbk
- ASII – Astra International Tbk
- ASRI – Alam Sutera Realty Tbk
- BBCA – Bank Central Asia Tbk
- BBNI – Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- BBRI – Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- BBTN – Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- BEST – Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk
- BJBR – Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- BJTM – Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- BKSL – Sentul City Tbk
- BMRI – Bank Mandiri (Persero) Tbk
- BMTR – Global Mediacom Tbk
- BSDE – Bumi Serpong Damai Tbk
- CPIN – Charoen Pokphand Indonesia Tbk
- CTRA – Ciputra Development Tbk
- ELSA – Elnusa Tbk
- EXCL – XL Axiata Tbk
- GGRM – Gudang Garam Tbk
- GJTL – Gajah Tunggal Tbk
- HMSP – Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk
- ICBP – Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
- INCO – Vale Indonesia Tbk
- INDF – Indofood Sukses Makmur Tbk
- INTP – Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
- ITMG – Indo Tambangraya Megah Tbk
- JPFA – Japfa Comfeed Indonesia Tbk
- JSMR – Jasa Marga (Persero) Tbk
- KAEF – Kimia Farma (Persero) Tbk
- KLBF – Kalbe Farma Tbk
- KREN – PT Kresna Graha Investama Tbk
- LPKR – Lippo Karawaci Tbk
- LPPF – Matahari Department Store Tbk
- LSIP – Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
- MIKA – PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
- MLPL – Multipolar Tbk
- MNCN – Media Nusantara Citra Tbk
- MYRX – Hanson International Tbk
- PBRX – Pan Brothers Tbk
- PGAS – Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
- PPRO – PT PP Properti Tbk
- PTBA – Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
- PTPP – Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PWON – Pakuwon Jati Tbk
- SCMA – Surya Citra Media Tbk
- SMGR – Semen Indonesia (Persero) Tbk
- SMRA – Summarecon Agung Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- SSMS – PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- TBIG – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
- TLKM – Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- UNTR – United Tractors Tbk
- UNVR – Unilever Indonesia Tbk
- WIKA – Wijaya Karya Tbk
- WSBP – PT Waskita Beton Precast Tbk
- WSKT – Waskita Karya (Persero) Tbk
- WTON – Wijaya Karya Beton